KARAWANG, TAKtik – Asep Agustian merasakan sendiri bagaimana peminat nyalon kepala daerah/wakil kepala daerah di jalur perseorangan atau independen dipersulit oleh aturan main untuk maju di Pilkada 2020. Sedangkan yang diusung partai politik jauh lebih mudah.
“Saya bersama pak Endang Mulyana sudah maksimal berupaya agar bisa nyalon di Pilkada Karawang 2020. Semua tahapan kami lalui. Nyatanya, aturan KPU RI membuat kami tak berdaya. Kami terjegal di verifikasi faktual yang hanya diberikan waktu selama tiga hari buat memperbaiki kekurangan jumlah minimal dukungan masyarakat. Logiskah sesingkat itu mampu dilalui?” sesal Asep, Selasa (28/7/2020).
Walau produk KPU RI yang sulit ia pahami, namun Asep atau biasa akrab dipanggil Askun tetap menghargai keputusan pahit yang telah diterimanya tersebut. Bahkan ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU Karawang yang telah mengantarkannya kendati hanya sampai di tahapan verifikasi faktual.
“Kami pasangan ENAK (Endang Mulyana-Asep Agustian) harus menyerahkan syarat dukungan masyarakat minimal 108.548 orang yang dibuktikan dengan foto copy KTP. Dan itu mesti tersebar paling sedikit di 16 kecamatan dari 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang,” beber Askun.
Sambung dia, syarat tersebut dipenuhi 108.148 dukungan KTP atau 6,5 persen dari daftar pemilih. Hanya saat dalam tahap perbaikan dokumen dukungan, bersamaan itu muncul pandemi covid-19. Askun akui, timnya di lapangan menghadapi kendala, sehingga mengalami kesulitan untuk memenuhi kekurangan syarat minimal.
Di antara kendala itu, kata Askun lagi, selama verifikasi faktual banyak warga yang ketakutan akibat petugas atau verifikator datang ke setiap rumah mereka menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap seperti halnya menghadapi pasien corona.
“Usai verifikasi faktual yang hanya 14 hari itu, jumlah dukungan terhadap kami cuma dinyatakan terpenuhi 67.219 buah KTP. Berarti masih kurang 40.929 lagi. KPU RI mensyaratkan, kami diwajibkan memenuhi batas minimal di jumlah 81.858 KTP atau dua kali lipatnya dari jumlah yang kurang. Dan ini mesti tuntas tiga hari. Kalau begini caranya, mending sekalian tidak boleh ada calon independen di pilkada sebagaimana di pilpres,” tandas Askun. (tim/tik)