KARAWANG, TAKtik – Pasangan ENAK (Endang Mulyana-Asep Agustian), satu-satunya pasangan bakal calon bupati/wakil bupati di jalur perseorangan atau independen yang berminat naik panggung di Pilkada Karawang 2020 ternyata malah gagal sebelum “bertarung”.
Hal itu diputuskan oleh KPU setempat dalam rapat pleno, Senin malam (27/7/2020). Alasannya, surat dukungan batas minimal seperti syarat yang ditentukan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 dan KPT (Keputusan KPU) Nomor 82 Tahun 2020 tidak dipenuhi pasangan ENAK, kendati sebelumnya, waktu perbaikan telah diberikan.
Ketentuannya, jelas Ketua KPU Karawang Miftah Farid, pasangan independen yang ingin maju di Pilkada Karawang 2020 wajib mendapatkan dukungan dari pemilik hak pilih paling sedikit 108.548 orang. Dan bentuk dukungan ini bisa dibuktikan melalui pernyataan tertulis saat verifikasi faktual.
“Saat diverifikasi faktual ternyata ada 40.929 surat dukungan yang diserahkan ke KPU tidak memenuhi syarat. Sedangkan ketentuannya, pasangan independen harus memperbaiki surat dukungan dua kali lipat dari surat dukungan yang tidak memenuhi syarat itu. Di sini pasangan Endang Mulyana-Asep Agustian wajib menyusulkan surat dukungan sebanyak 81.858 lembar,” beber Farid.
Sedangkan pasangan ini yang disampaikan timnya (Liaison Officer), kata Farid, hanya menyerahkan surat dukungan hasil perbaikan sebanyak 36.790 lembar atau masih jauh dari syarat yang ditentukan. Akhirnya, pihak KPU mengembalikan berkas kepada pasangan tersebut dan mereka dinyatakan gagal maju menjadi pasangan calon bupati-wakil bupati Karawang di Pilkada 2020. (tim/tik)