KARAWANG, TAKtik – Potensi pelanggaran di Pilkada 2020 bagi daerah yang memiliki calon petahana seperti Karawang, menurut Bawaslu, adalah penyalahgunaan wewenang, netralitas ASN, mobilisasi kepala desa, hingga politik uang.
Untuk mencegah potensi itu, dan menangani bentuk-bentuk pelanggaran, Bawaslu Karawang memberikan pemahaman teknis mengenai pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana serta pelanggaran hukum lainnya kepada para Panwascam se-Kabupaten Karawang melalui rapat kerja.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Muchri mengakui, pengalaman pilkada, pemilu, maupun pilpres selalu memberikan pelajaran mengenai potensi pelanggaran pada setia tahapannya. Ia menyontohkan catatan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Karawang saat Pilkada Jabar dan Pemilu 2019.
“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi melakukan pengawasan selama tahapan Pilkada Karawang 2020 bergulir. Kami juga memantapkan peran Panwascam dengan melatih kembali mereka mengenai penanganan pelanggaran. Karena yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ya Panwascam,” tandas Roni.
Dan pemberi materi selama rapat kerja tersebut, sambung Roni, di antaranya dari Bawaslu Jawa Barat selain Bawaslu Karawang sendiri, termasuk mengundang pemateri dari kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, agar wawasan Panwascam terkait penanganan dugaan pelanggaran pilkada tambah mantap. (tim/tik)