KARAWANG, TAKtik – Untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, KTP Elektronik, Akta Kematian, Kartu Keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya, kini Pemkab Karawang menyiapkan aplikasi E-Dukcapil.
“Saat tatap muka masih dibatasi di tengah pandemi covid-19, kami harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Salah satu di antara pelayanan itu adalah terkait dokumen kependudukan. Kami melayani masyarakat pemohon kini dengan aplikasi,” jelas Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) H. Asep Aang Rahmatullah, Minggu (13/9/2020).
Aplikasi E-Dukcapil juga telah disiapkan peluncurannya bersamaan HUT Kabupaten Karawang ke-387, 14 September 2020. “Masyarakat pemohon dokumen kependudukan tinggal akses edukcapil.karawangkab.go.id melalui browser. Lalu mengisi kolom pendaftaran. Setelah proses pengisian, tinggal menunggu email dari admin untuk mendapatkan kode masuk aplikasi,” urainya.
Jika sudah mendapatkan email, sambung Aang, selanjutnya login dan pilih permohonan seperti permohonan KTP, Akta Lahir dan lain-lainnya. “Usai memilih permohonan, langkah selanjutnya hanya mengunggah persyaratan, setelah proses permohonan diterima, ada QR Code dan menunggu jadwal kedatangan pengambilan berkas,” katanya lagi. (tim/tik)