KARAWANG, TAKtik – Rencana Pemkab Karawang untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 177 desa pada tanggal 23 Pebruari 2021 akhirnya diundur.
Alasan pengunduran jadwal tersebut, jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Agus Mulyana, adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri agar selama tahun 2020 tidak ada tahapan pilkades. Selain di akhir tahun ini Karawang juga menggelar pilkada.
“Kalau kita laksanakan (pilkades) Pebruari 2021, berarti tahapannya harus dimulai tahun 2020. Sedangkan Mendagri tidak membolehkannya,” kata Agus di sela-sela kegiatannya menghadiri HUT Kabupaten Karawang di Plaza Pemkab dan DPRD setempat, Senin (14/9/2020).
Selain situasi masih pandemi covid-19, sambung Agus, Pilkades Serentak di 177 desa itu sedang dikaji ulang dengan berbagai pertimbangan. Untuk sementara jadwal hasil revisi adalah tanggal 23 Maret 2021. Dengan harapan, grafik penularan dan penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Karawang terus menurun bahkan hilang.
“Mudah-mudahan rencana kita di tanggal 23 Maret 2021 bisa terlaksana. Kalau itu terjadi berarti pengunduran jadwal Pilkades Serentak hanya satu bulan karena rencana awal kita tanggal 23 Pebruari 2021. Mengenai kebutuhan biaya pelaksanaannya, kita akan siapkan anggaran dari APBD murni Karawang 2021 sekitar Rp 23 miliar,” jelas Agus lagi. (tik)