KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang harus melakukan pergeseran anggaran secara konstruktif hingga lima kali akibat wabah covid-19.
Itu dikemukakan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang Yerry Yanuar di hadapan rapat paripurna DPRD setempat dalam mengesahkan RAPB Perubahan 2020, Rabu (30/9/2020).
Disampaikannya, pergeseran anggaran tersebut melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai arahan, kebijakan serta petunjuk dari Pemerintah Pusat.
“Adapun Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang kami sampaikan saat ini, selain untuk menyesuaikan pergeseran dimaksud, juga telah mempertimbangkan perkembangan situasi dan realisasi APBD, serta memperhitungkan prediksi sampai dengan akhir tahun anggaran 2020,” urai Yerry.
Secara substantif, sambung dia, materi perubahan APBD ini tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020. (tik)