KARAWANG, TAKtik – Mendekati hari pencoblosan Pilkada 2020, 9 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Rekrutmen tersebut, jelas Ketua Bawaslu Kursin Kurniawan, dibuka sejak tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2020. Bagi peminat, syaratnya WNI berusia paling rendah 25 tahun, memiliki wawasan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, serta pendidikan minimal lulusan SLTA.
“Pendaftar diutamakan warga dari desa atau kelurahan setempat, bebas narkoba, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, tidak memiliki jabatan di pemerintahan maupun BUMN dan atau BUMD paling lama lima tahun, serta tidak pernah dipidana penjara paling lama lima tahun,” urai Kursin.
Syarat lainnya, sambung dia, bersedia bekerja penuh waktu, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, termasuk bersedia melakukan pemeriksaan rapid test atau real time PCR atau menggunakan surat keterangan bebas gejala covid-19 dari rumah sakit atau otoritas kesehatan.
“Masa pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi maupun wawancara akan dilangsungkan selama 13 hari. Yaitu dari tanggal 3 sampai 15 Oktober 2020. Hasil seleksi diumumkan tanggal 28 Oktober 2020. Sedangkan yang lolos terpilih jadi PTPS diumumkan tanggal 11 Nopember 2020. Selanjutnya mereka dilantik tanggal 16 Nopember 2020,” terang Kursin lagi.
Bagi peminat, Kursin memberitahu agar yang bersangkutan menghubungi Panwas di masing-masing kecamatan atau desa/kelurahan setempat. Adapun jumlah TPS di wilayah Kabupaten Karawang pada Pilkada 2020, diketahuinya, sebanyak 4451 TPS. (tim/tik)