Di Karawang, ribuan buruh turut menggeliat menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan kantor bupati. Aksi kali ini, Rabu (7/10/2020), lanjutan aksi mereka sebelumnya yang digelar di depan pabrik masing-masing.
Mereka meminta pemerintah mencabut atau membatalkan UU tersebut yang dinilainya merugikan kaum buruh. Di antaranya, UMK (Upah Minimum Kabuparen) dihapus dan digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi).
“Ini jelas merugikan kami karena UMK Karawang telah tembus angka Rp 4,5 juta, sementara UMP Jawa Barat hanya Rp 1,8 juta,” ungkap Daru, salah seorang buruh yang ikut unras dan mogok kerja.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferri Nuzarli, terdapat beberapa pasal di UU Cipta Kerja yang mengebiri hak-hak buruh. Upaya pihaknya agar UU ini dicabut adalah dengan meminta pemerintah menerbitkan Perppu atau melakukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Bersamaan dengan aksi-aksi serupa di berbagai daerah di Indonesia, kata Ferri lagi, SPSI Karawang akan tetap ikut serta aksi mogok nasional, Kamis (8/10/2020), di Jakarta.
Mengawal aksi buruh ini, Polres Karawang menerjunkan 387 personel gabungan dibantu anggota Dalmas Polda Jabar 1 SSK, dan Brimob Polda Jabar 2 SSK. Seluruh personel pengamanan ini disebar di sejumlah kawasan industri, zona industri, jembatan di atas tol Jakarta-Cikampek KM 41,47, dan KM 51, termasuk sejumlah gerbang tol. (tim/tik)