KARAWANG, TAKtik – Hingga pertengahan Oktober 2020, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 91,14 persen dari target yang dipatok Rp 762,6 miliar.
Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Hadis Herdiana, target itu sudah hasil perbaikan pada APBD Perubahan 2020 yang diparipurnakan DPRD, 30 September lalu.
“Capaian di sektor pajak daerah berdasarkan data per 15 Oktober 2020 sebesar Rp 702,7 miliar. Artinya masih sekitar Rp 59,9 miliar lagi untuk menembus realisasi target. Mudah-mudahan bisa lebih,” kata Hadis.
Dari sebelas item pajak daerah, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang ditarget terbesar hingga Rp 232,3 miliar, realisasinya sudah melampaui target, yaitu Rp 244,3 miliar. Sedangkan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dari target Rp 215,7 miliar sudah masuk Rp 203,7 miliar.
Target pajak parkir di angka Rp 2,1 miliar, terealisasi sementara Rp 1,9 miliar. Pajak hotel telah diterima kas Pemkab Karawang per tanggal yang sama di posisi Rp 9,6 miliar dari target Rp 11,4 miliar. Pajak restoran masuk Rp 61 miliar lebih dari yang dipatok Rp 73,1 miliar.
Pajak hiburan, pajak reklame sampai pajak penerangan jalan, masing-masing telah tertagih Rp 5 miliar, Rp 5,2 miliar dan Rp 165,3 miliar. Adapun targetnya Rp 5,1 miliar, Rp 6 miliar lebih, dan Rp 210,1 miliar.
Untuk pajak air bawah tanah, data Bapenda mencatat capaian Rp 5,8 miliar dari target Rp 6,1 miliar. Pajak sarang burung walet masih ditargetkan paling kecil di angka Rp 10 juta, baru mengisi kas daerah sebesar Rp 6,6 juta.
Dan yang melampaui target lagi ada di pajak mineral bukan logam dan batuan. Targetnya Rp 312 jutaan, terealisir Rp 355,3 juta. “Semua data capaian ini yang terekap hingga tanggal 15 Oktober 2020. Kami yakin semua target akan mampu terlampaui hingga tahun anggaran berjalan berakhir,” tandas Hadis. (tik)