KARAWANG, TAKtik – Seorang kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Karawang telah dinyatakan tidak turut kampanye pasangan calon tertentu atau manapun di Pilkada 2020.
Rilis yang dikirim Bawaslu setempat ke sejumlah media massa menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas pejabat eselon II tersebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) pada masa kampanye pemilihan calon bupati-wakil bupati Karawang ini tidak terpenuhi unsur pelanggaran.
Kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Karawang Charles Silalahi, pihaknya telah meminta keterangan yang bersangkutan berikut para saksi. “Berdasarkan Informasi awal yang Bawaslu Karawang peroleh tidak terpenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan kepala dinas (itu),” ungkapnya, Senin (2/11/2020).
Oleh karenanya, sambung Charles, Bawaslu mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan dugaan pelanggaran ini. Bahkan kasus dugaan tindak pidana pemilihan terhadap dua orang kades (kepala desa) di wilayah Kecamatan Lemahabang kesimpulannya juga belum memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim Sentra Gakkumdu, tambah Charles, Bawaslu memutuskan bahwa tindakan dua orang kades belum memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.
“Namun sebagai kades, mereka sudah melanggar Disiplin Kepala Desa yang diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan Bawaslu merekomendasikan kepada Pemkab Karawang untuk memberikan sanksi ke kedua kades itu,” tandas Charles. (tim/tik)