KARAWANG, TAKtik – Ada 24 surat suara Pilkada Karawang 2020 yang ditemukan rusak oleh Bawaslu setempat.
Kata Komisioner Bawaslu Suryana Hadi Wijaya, itu ditemukan saat pihaknya memantau pelaksanaan pelipatan kartu suara yang dilakukan KPU Karawang, Minggu (22/11/2020).
“Pengawasan terhadap tahapan (pilkada) yang dilaksanakan oleh KPU tersebut sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Yaitu agar pelipatan dan penyortiran (surat suara) sesuai aturan,” jelas Suryana.
Dia pertegas, keamanan dan penyimpanan surat suara, bahkan ketepatan jumlahnya menjadi bagian dari obyek penting yang diawasinya selain disiplin KPU dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Karawang 2020.
“Pengawasan terhadap penyortiran dan pelipatan surat suara untuk memastikan tidak terjadi kesalahan yang bisa berakibat tidak sahnya surat suara pemilih jika mengalami kerusakan,” tandas Suryana. (tim/tik)