KARAWANG, TAKtik – Dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Tegalwaru tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Ini karena pihak Bawaslu tidak menemukan bukti fisik uang atau amplop yang berisi uang.
Dikatakan oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri di kantornya, Kamis (10/12/2020), kesimpulan tersebut berdasarkan hasil investigasi pihaknya di lapangan.
“Dalam dokumetasi foto-foto juga tidak terindikasi bukti-bukti itu, sehingga tidak bisa terklarifikasi dengan jelas,” ungkap Roni.
Mengenai video yang tersebar di media sosial (terkait dugaan politik uang), Roni kemukakan, pihaknya sedang menelusuri terlebih dahulu apakah (video ini) memenuhi syarat formil dan materilnya atau tidak untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, Koordinator Pengawasan Bawaslu Suryana Hadiwijaya mensinyalir adanya pelanggaran kesehatan pada saat pelaksanaan pemilihan yang dilakukan KPPS. Yaitu, dugaan adanya ratusan anggota KPPS yang tidak di-rapid tes sebelum melaksanakan tugas. (tim/tik)