KARAWANG, TAKtik – Ada beberapa perusahaan di Karawang terancam dicabut sementara ijin operasionalnya. Ini diketahui setelah pihak manajemen perusahaan tersebut tidak melaporkan karyawannya yang terpapar virus corona kepada Satgas Covid-19.
“Pihak manajemen perusahaan menutup-nutupi data karyawannya yang terpapar virus corona. Akibatnya, pihak Satgas Covid-19 Karawang kesulitan melakukan tracking,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang, Ahmad Suroto, di kantornya, Senin (11/1/2021).
Yang dikhawatirkan Suroto, penyebaran virus corona makin sulit dikendalikan. Bukan hanya meluas di lingkungan perusahaan yang dimaksudkannya, tapi bisa merebak di lingkungan tempat tinggal karyawan bersangkutan.
Suroto tegaskan, perusahaan yang tidak mengindahkan program pemerintah dalam menanggulangi penyebaran covid-19 adalah bentuk pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Pandemi Covid-19.
“Izin operasional mereka (perusahaan yang tidak taat prokes) bisa dicabut oleh Kementerian Perindustrian. Saat ini ada ribuan perusahaan industri yang beroperasi di Kabupaten Karawang. Puluhan di antaranya diketahui tidak mendukung program pemerintah ini,” kata Suroto.
Ia menyebut contoh perusahaan PT. SJA yang berada di Kawasan Industri Surya Cipta. Di perusahaan produksi kopi kemasan ini diketahui terdapat 71 orang karyawannya yang terkonfirmasi positif covid-19. “Itu tidak mereka laporkan ke Satgas Covid-19 di sini (Karawang),” sesalnya.
Selain itu, sambung Suroto, ada juga perusahaan yang melapor kepada Satgas Covid-19. Hanya saja jumlah karyawannya yang terpapar corona tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Suroto menduga, bisa jadi laporan tidak valid itu untuk mengurangi beban pihak perusahaan bersangkutan karena harus menanggung seluruh biaya isolasi/perawatan karyawannya tersebut yang terpapar covid-19.
Soroto perjelas, kewenangan pembekuan izin operasional ada di Kementerian Perindusterian atas rekomendasi dari kepala daerah setempat selaku Ketua Satgas Covid-19 di daerahnya. Di Karawang sendiri Bupati Cellica Nurrachadiana telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443-Dek/Diperindag/2020 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di lingkungan industri dan kawasan industri di Kabupaten Karawang.
“Dalam surat edaran cukup jelas, pengelola pabrik wajib melaporkan jika ada karyawannya yang terpapar virus corona. Laporan dibuat selambat-lambatnya dalam waktu 1 kali 24 jam,” tegas Suroto. (tik)