KARAWANG, TAKtik – Draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah dibuat Pemkab Karawang sejak tahun 2020 lalu, kini bakal diserahkan ke DPRD setempat untuk digodok menjadi perda atau peraturan daerah.
Perubahan RTRW Karawang kali ini, kata Sekda Acep Jamhuri, merupakan penyesuaian kembali terhadap beberapa proyek strategis nasional yang masuk ke wilayah ini. Antara lain, bandar udara, jalur kereta api cepat berikut terminalnya, serta jalan Tol Jakarta-Cikampek 2 sisi utara.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan karena ada lahan Perhutani yang bakal terkena imbas oleh pembangunan bandara. Mengenai area persawahan di utara Karawang, kita tetap pertahankan sebagai lahan pangan berkelanjutan,” kata Acep di kantor dinasnya, Selasa (12/1/2021).
Soal kapan pastinya draft rencana perubahan RTRW Karawang ini diserahkan ke DPRD untuk dibuatkan pansus, Acep belum berani memastikannya. “Pekan depan (minggu ketiga Januari 2021) akan kami matangkan dulu drafnya di rapat internal eksekutif,” ujarnya. (tim/tik)