KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang menetapkan target pencapaian pajak daerah di APBD Murni 2021 sebesar Rp 960 milyar.
Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang diperolah selama tahun anggaran 2020 itu, sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadis Herdiana dalam rilisnya yang diterima TAKtik, Selasa (12/1/2021), mencapai Rp 901,3 milyar atau terealisasi 118,18 persen dari target yang ditetapkan Rp 138,6 milyar.
“PAD terbesar diperoleh melalui PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Yaitu, Rp 262,2 milyar atau 112,87 persen dari target Rp 232,3 milyar. Berikutnya di sektor pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) terealisasi sebesar Rp 305,2 milyar. Target yang dipatok Rp 215,7 milyar. Berarti kita bisa capai 141,50 persen,” urai Hadis.
Dari sebelas pajak daerah, sambungnya, semua berhasil dicapai di atas target yang disepakati antara eksekutif dan legislatif melalui APBD Perubahan 2020. Kendati tidak dipungkiri Hadis, capaian ini bisa lebih tinggi lagi apabila kondisi ekonomi tidak terkendala pandemi covid-19.
“Makanya target PAD kita di tahun 2021 tanpa loncatan berarti. Hanya di kisaran Rp 960 milyar. Mudah-mudahan pandemi covid-19 segera berakhir agar perekonomian kita kembali bergerak normal, bahkan terus mengalami kenaikan, sehingga berdampak positif terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hadis.
Selain PBB dan BPHTB, kesebelas pajak daerah yang menjadi sumber PAD adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. (tik)