• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemkab Karawang Targetkan Pendapatan dari Pajak Daerah Tahun 2021 Sebesar Rp 960 Milyar?

by
Januari 12, 2021
in Ekonomi
0
Pemkab Karawang Targetkan Pendapatan dari Pajak Daerah Tahun 2021 Sebesar Rp 960 Milyar?

KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang menetapkan target pencapaian pajak daerah di APBD Murni 2021 sebesar Rp 960 milyar.

Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang diperolah selama tahun anggaran 2020 itu, sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadis Herdiana dalam rilisnya yang diterima TAKtik, Selasa (12/1/2021), mencapai Rp 901,3 milyar atau terealisasi 118,18 persen dari target yang ditetapkan Rp 138,6 milyar.

“PAD terbesar diperoleh melalui PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Yaitu, Rp 262,2 milyar atau 112,87 persen dari target Rp 232,3 milyar. Berikutnya di sektor pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) terealisasi sebesar Rp 305,2 milyar. Target yang dipatok Rp 215,7 milyar. Berarti kita bisa capai 141,50 persen,” urai Hadis.

Dari sebelas pajak daerah, sambungnya, semua berhasil dicapai di atas target yang disepakati antara eksekutif dan legislatif melalui APBD Perubahan 2020. Kendati tidak dipungkiri Hadis, capaian ini bisa lebih tinggi lagi apabila kondisi ekonomi tidak terkendala pandemi covid-19.

“Makanya target PAD kita di tahun 2021 tanpa loncatan berarti. Hanya di kisaran Rp 960 milyar. Mudah-mudahan pandemi covid-19 segera berakhir agar perekonomian kita kembali bergerak normal, bahkan terus mengalami kenaikan, sehingga berdampak positif terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hadis.

Selain PBB dan BPHTB, kesebelas pajak daerah yang menjadi sumber PAD adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. (tik)

Previous Post

Kepala Disperindag Suroto : Ada Puluhan Perusahaan di Karawang Terancam Dicabut Izin Operasionalnya. Kenapa?

Next Post

Draft Perubahan Tata Ruang Karawang Sudah Dibuat Pemkab?

Next Post
Draft Perubahan Tata Ruang Karawang Sudah Dibuat Pemkab?

Draft Perubahan Tata Ruang Karawang Sudah Dibuat Pemkab?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik