• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Di Tengah Pengetatan Penjagaan Jalur Mudik, Warga Masih Bisa Melintas?

by
April 26, 2021
in Peristiwa
0

KARAWANG, TAKtik – Meski operasi pramasa pengetatan mudik Lebaran telah diberlakukan sejak 22 April lalu, tapi bukan berarti semua kendaraan diputarbalik.

Itu dikemukakan Kasat Lantas Polres Karawang, Rizky Adi Saputro, kepada sejumlah awak media, Senin (26/4/2021). “Operasi saat ini merupakan pra masa pengetatan mudik Lebaran 1442 H sekaligus sosialisasi operasi penyekatan,” jelasnya.

Rizky pertegas, terhitung 22 April lalu hingga 5 Mei 2021, warga belum dilarang melakukan kegiatan transportasi. Artinya, warga masih diperbolehkan bertransportasi selama memenuhi syarat. Yakni, menunjukan hasil tes PCR atau antigen yang negatif dari Covid-19 yang masih berlaku 1×24 jam.

Jika tidak bisa menujukan hal itu, tegasnya, mereka akan diputarbalikan ke daerah asal. Personel Polres Karawang sendiri, Rizky menyebut, sejak Senin (26/4/2021), mulai melaksanakan operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) di 15 titik. Tugasnya, melakukan penyekatan pemudik.

Adapun fokus operasi penyekatan tersebut di gerbang masuk ke wilayah hukum Kabupaten Karawang dari arah Kabupaten Bekasi seperti di Tanjungpura dan pintu Gerbang Tol Karawang Barat. Semua kendaraan yang masuk ke daerah ini dengan plat nomor luar daerah akan diperiksa petugas.

“Di wilayah Jabodetabek ada kebijakan diperbolehkan mudik lokal. Otomatis Karawang menjadi filter pertama pemudik dari Jabodetabek yang akan menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur,” tandas Rizky.

Selanjutnya, untuk makin memperketat operasi penyekatan dari operasi prapengetatan yang kini mulai berjalan, Rizky kemukakan pula, pihaknya dari kepolisian masih menunggu keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Karawang. Keputusan ini akan dilakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Kendaraan dari luar daerah yang boleh masuk ke wilayah Karawang selain harus mengantongi surat negatif Covid-19 maksimal 2×24 jam, juga harus punya alasan yang bisa ditoleransi. Misal untuk bekerja atau dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, ibu hamil, dan kepentingan persalinan,” beber Rizky. (tim/tik)

Previous Post

Bupati Cellica Warning Pertamina : Lebaran Ini Laut Karawang Harus Bersih dari Pencemaran Minyak Mentah

Next Post

Komisi I DPRD Karawang Menginisiasi Lahirnya Perda Pengendalian Minuman Beralkohol?

Next Post
Komisi I DPRD Karawang Menginisiasi Lahirnya Perda Pengendalian Minuman Beralkohol?

Komisi I DPRD Karawang Menginisiasi Lahirnya Perda Pengendalian Minuman Beralkohol?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik