KARAWANG, TAKtik – Seringkali muncul korban hingga meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman beralkohol (minol) tanpa kendali, Komisi I DPRD Karawang sedang menginisiasi untuk melahirkan peraturan daerah tentang pengendalian peredaran minol di daerah ini.
Sebelum dibuatkan pansus (panitia khusus), draft raperda atas inisiatif legislatif tersebut yang digagas melalui Komisi I mengajak kalangan terkait untuk dimintai masukannya. Antara lain dari unsur masyarakat seperti Aspika dan Pemuda Faksi Ummat. Selain itu, MUI diundang pula berdiskusi di ruang rapat DPRD Karawang, termasuk PHRI, Selasa (27/4/2021).
Sedangkan unsur eksekutif, Komisi I melibatkan Disperindag, Kabag Hukum Setda, Satpol PP, DPMPTSP, Bapeda, hingga kepolisian dari Polres Karawang. Sebelum dipansuskan, kata Ketua Komisi I DPRD Karawang, Budianto, pembahasan draft raperda bersama unsur terkait itu agar pihaknya di komisi mendapatkan usulan atau masukan.
“Dasar untuk lahirnya perda ini karena melihat kondisi di mana peredaran minol semakin tidak terkendali. Korban penyalahgunaan (minol) sudah sampai kepada remaja dan anak-anak sekolah,” tambah Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Danu Hamidi. (tim/tik)