KARAWANG, TAKtik – Pengembang diminta oleh Komisi III DPRD Karawang agar disiplin memenuhi kewajibannya dalam menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di setiap perumaham yang dibangunnya di daerah ini.
Seperti diingatkan ketua komisi ini, Endang Sodikin, saat menyosialisasikan Perda tentang Fasos-Fasum di Summarecon Emerald Karawang dan Buana Kassiti Group, Rabu (28/4/2020), masih banyak di kalangan pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasumnya ke Pemkab Karawang.
Sedangkan ketersediaan fasos-fasum seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pembuangan Akhir Sampah Sementara (TPAS), Ruang Terbuka Hijau (RTH), peil banjir dan berbagai infrastruktur lainnya seringkali dikeluhkan warga pemukim di perumahan.
Pemkab Karawang sendiri, Endang katakan, belum bisa mengucurkan APBD untuk perbaikan di antara fasos-fasum tersebut yang mengalami kerusakan selama pihak pengembang belum menyerahkannya kepada pihak pemkab, terutama jalan dan PJU (Penerangan Jalan Umum).
“Sekarang kita sudah punya perda lagi terkait itu yang sudah diparipurnakan di DPRD Karawang pada tanggal 30 Maret 2021 lalu. Kami turun ke pengembang dalam rangka penyosialisasikan hal ini. Kami minta, para pengembang harus patuh terhadap kewajibannya. Jangan lagi ada hak warga perumahan yang diabaikan hingga menimbulkan masalah di lingkungan mereka,” wanti-wanti Endang.
Diingatkannya pula, pengembang kini wajib membangun peil banjir seperti embung untuk menghindari banjir di lingkungan perumahan yang dibangunnya. “Kami akan sosialisasikan perda ini ke semua pengembang di Karawang. Karena keberadaan perda wajib ditaati, bukan sekadar tumpukan arsip,” tandasnya.
Pihak pengembang dari PT Summarecon Agung Tbk yang dikunjungi Komisi III DPRD Karawang menyatakan, fasos-fasumnya diserahkan ke pemkab secara bertahap. Alasan yang dikemukakan General Manager-nya, Oon Nusihono, proyek pembangunan Summarecon Emerald Karawang belum selesai.
“TPU kami sudah selesai dan sudah diserahkan. Begitu juga PJU sudah kami serahkan. Kalau jalan belum, karena masih ada kegiatan proyek. Nanti setelah tidak digunakan untuk aktivitas proyek baru kami serahterimakan,” kata Oon.
Sedangkan alasan dari pihak Buana Kassiti Group yang membangun tiga perumahan di Karawang, yakni Buana Tamansari Raya, Buana Tamansari dan Buana Kotabaru, terkendala adanya perubahan aturan, sehingga baru selesai sekitar 80 persen. (tim/tik)