KARAWANG, TAKtik – Viral, kegiatan expo atau pasar malam rakyat dengan arena hiburan korsel di Cilamaya Wetan, Karawang, kini jadi sorotan publik, terutama di media sosial.
Di antara pertanyaan warga, kenapa di tengah pemerintah gencar melawan Covid-19 dengan melarang kerumunan massa justru di wilayah Kabupaten Karawang ada arena hiburan korsel yang diperbolehkan beroperasi?
Anehnya, yang di Cilamaya Wetan oleh Tim Satgas Covid-19 kecamatan setempat sempat tidak diijinkan, namun hiburan malam merakyat di area terbuka yang berpotensi mengundang kerumunan massa itu ternyata tetap bisa buka.
“Saya tidak bisa berbuat apa-apa setelah turun surat dari Pak Sekda Nomor 443/2412/Sekrt yang ditujukan ke Kepala Disperindag. Kalau pun sebelumnya kami tolak untuk mereka buka korsel di wilayah kami, ya akhirnya kami mau tidak mau harus mengamankan apa yang menjadi keputusan atasan kami itu,” kata Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rahmat, saat dikonfirmasi TAKtik, Kamis pagi (29/4/2021).
Upaya yang kini dilakukan camat agar tidak terjadi kerumunan massa tak terkendali di lapangab tersebut, yaitu dengan intens turun memberikan arahan ke panitia maupun masyarakat bagaimana pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ahmad Suroto mengakui bahwa surat sekda itu turun atas permohonan dari pengelola pasar malam tersebut melalui dinasnya. “Ya permohonan itu saya sampaikan ke Pak Sekda. Dengan catatan, pihak pengelola harus koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan setempat,” ujarnya.
Kata Suroto pula, jika pihak kecamatan tidak mengijinkan, ia bisa saja mengeluarkan surat dinas untuk melarang kegiatan pasar malam dan korsel terus berlanjut. Walaupun pengakuan Camat Basuki, pihaknya tidak pernah mengijinkan saat pengelola minta diperbolehkannya mereka beroperasi.
Saat dikonfirmasi TAKtik, Kamis sore (29/4/2021), Sekda Acep Jamhuri mengamini jika surat yang dikeluarkannya itu atas permohonan dari Disperindag. “Itu bukan surat ijin. Pertimbangan kita jelas berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 443/2215 terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Mohon dibaca utuh surat saya itu,” ujarnya.
Disampaikan pula oleh sekda, pihaknya sudah kembali mengeluarkan surat bernomor 443/2517/Sekrt. Isinya, kata dia, meminta kepada pihak berwenang mengeluarkan ijin keramaian untuk mengevaluasi kembali kegiatan expo/pasar malam rakyat di Kacepet, Kecamatan Cilamaya Wetan. Alasannya, pihak penyelenggara tidak bisa melaksanakan prokes. (tik)