KARAWANG, TAKtik – Penyelenggaraan expo/pasar malam rakyat yang digelar di Kacepet, Kecamatan Cilamaya Wetan, dinilai oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, tidak bisa melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
Pernyataan itu dituangkan dalam suratnya bernomor 443/2517/Sekrt. Disebutkan bahwa dasarnya dari hasil pemantauan dan laporan masyarakat. Hanya saja, untuk membubarkan kegiatan tersebut, dalam surat itu, dimohonkan kepada yang berwenang mengeluarkan izin keramaian agar kegiatan itu tidak berdampak kepada peningkatan Covid-19.
Saat ditanya TAKtik, siapa pemberi izin keramaian yang dimaksudkannya, Acep Jamhuri mempertanyakan balik, “Ya biasanya siapa yang mengeluarkan izin keramaian? Surat saya itu (surat bernomor 443/2412/Sekrt), itu bukan surat ijin. Pertimbangan kita jelas berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 443/2215 terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Mohon dibaca utuh surat saya itu.”
Juru bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana, juga hanya mengatakan bahwa pihaknya baru akan melakukan koordinasi dengan pimpinan timnya tatkala ditanya TAKtik, bukankah izin keramaian dan yang berkompeten membubarkan kerumunan massa ada di tangan Satgas Penanggulangan Covid-19?
“Saya belum lihat, saya belum cek kang (kondisi pasar malam dan korsel di Cilamaya Wetan -red). Keputusan untuk mengambil tindakan atau kebijakan apapun terkait penanganan Covid-19 ada di Pimpinan Satgas. Silahkan akang tanya Pak Sekda sebagai Ketua Harian Satgas-nya,” kata Fitra, Kamis petang (29/4/2021). (tik)