KARAWANG, TAKtik – Polisi tidak pernah mengeluarkan izin keramaian sejak masa pandemi Covid-19. Polres Karawang benar-benar zero (nol) dari persoalan ini.
Itu ditegaskan Kapolres Rama Samtama Putra kepada beberapa kalangan media di Mapolres Karawang, Jum’at siang (30/4/2021). “Yang berwenang mengeluarkan izin itu sekarang adalah Tim Satgas Penanggulangan Covid-19, di dalamnya memang terdapat unsur kepolisian,” jelasnya.
Mengenai isi surat kedua yang dikeluarkan Sekda Acep Jamhuri selaku Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 bernomor 443/2517/Sekrt, Rama sulit memungkiri, persepsi masyarakat awam bahkan orang yang paham hukum sekalipun akan punya keyakinan bahwa kalimat di surat itu yang meminta pihak berwenang mengeluarkan izin keramaian untuk mengevaluasi kegiatan tersebut (pasar malam/korsel di Cilamaya Wetan) arahnya adalah ke polisi.
Padahal, sambung Rama, bicara pasar izinnya itu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Terkecuali terkait persoalan kerumunan massa atau yang berpotensi ke arah penyebaran Covid-19, yang berwenang membubarkan adalah Tim Satgas Covid-19.
“Termasuk izin keramaian sudah otoritas Tim Satgas Covid-19. Masa saya disuruh mengevaluasi? Isi suratnya (surat sekda) begitu,” tandas Rama sambil mempertegas kembali bahwa Polres sama Polsek tidak pernah mengeluarkan izin keramaian sejak pandemi Covid-19.
Di hari yang sama, Sekda Acep Jamhuri selaku Ketua Harian Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Karawang kembali memberikan penjelasan via WhatsApp ke TAKtik. Katanya, yang dimaksudkan pejabat berwenang mengeluarkan izin agar mengevaluasi perizinan adalah Disperindag.
“Alur ceritanya, pihak penyelenggara pasar malam (di Cilamaya Wetan) mohon izin keramaian penyelenggaraan pasar ke Disperindag . Kemudian Disperindag minta rekom dari Satgas covid 19 . Dijawablah oleh Satgas dengan bla bla bla sesuai SE Bupati tentang PPKM dan protokol kesehatan yang ketat,” tulis Acep. (tim/tik)