KARAWANG, TAKtik – Sejak diamankan pada Januari 2021, Kantor Imigrasi Karawang baru mengumumkan bahwa ada lima orang warga Negara India dan satu orang warga negara asing lainnya yang tinggal di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur. Di antara mereka ada yang terancam pidana penjara lima tahun, hingga dideportasi ke negaranya.
Jelas Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Winarko, warga Negara India yang sudah ditangkap itu berinisial CSP berikut lima orang rekannya. “Ini (penangkapan) merupakan hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian, khususnya di masa pandemi Covid-19,” ujarnya ke sejumlah awak media, Jum’at (21/5/2021).
Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Dodi Heru Tjondro, mengemukakan pula, warga Negara India tersebut saat diamankan tidak bisa menunjukan paspor maupun izin tinggal di Indonesia. Bahkan mereka diduga telah melakukan praktik pemalsuan dokumen keimigrasian.
Keberadaan mereka diketahui berawal dari pengembangan kasus overstay CSP yang tinggal bersama istrinya yang WNI. “Pada 4 Januari 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur,” ungkap Dodi.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di rumah yang ditinggali CSP, kata Dodi lagi, diketahui ada empat orang warga Negara India berikut satu orang warga negara asing lainnya. “Empat warga India berinisial SS, KS, GS dan RS tidak dapat menunjukan dokumen perjalanannya. Sementara itu, satu orang WNA berinisial DS dapat menunjukkan paspor, namun masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak tanggal 25 Maret 2020,” bebernya.
Barang bukti yang disita bersamaan penangkapan CSP dan lima rekannya sesama warga negara asing itu, sebut Dodi, adalah blanko visa, izin tinggal, serta stiker izin masuk kembali yang diduga palsu. Dan sejak 1 April 2021, menurutnya, kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang. CSP telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
“Untuk WN India berinisial KS, SS, GS dan RS memenuhi unsur delik pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan untuk WNA berinisial DS dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa pendeportasian dari Wilayah Indonesia,” tandas Dodi. (tim/tik)