KARAWANG, TAKtik – Munculnya kabar mengenai tunggakan listrik dari Perumdam Tirta Tarum ke PLN yang berakibat pemutusan aliran listrik pada perusahaan milik Pemkab Karawang itu, setidaknya kabar ini memunculkan pertanyaan publik.
Adakah ini dampak dari “kekosongan” direksi Perumdam tersebut? Disebut kosong, sebelumnya di banyak media disebutkan bahwa Bupati Cellica Nurrachadiana selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal) telah memperpanjang masa jabatan direksi selama enam bulan.
Tapi kabar lain menyebutkan, SK atas perpanjangan direksi itu belum dikeluarkan oleh bupati. Sayangnya, baik bupati maupun mantan direktur yang baru saja tuntas masa jabatannya belum bersedia dimintai penjelasannya.
Sampai kemudian muncul berita (lagi) bahwa listrik ke Perumdam Tirta Tarum diputus PLN karena punya tunggakan. “Itu sebenarnya bukan hutang. Ini (Perumdam Tirta Tarum) telat bayar listrik. Mestinya setiap awal bulan atau paling telat tanggal 20 dalam setiap bulan dibayar. Nyatanya sampai lewat batas waktu toleransi belum dibayar, ya akhirnya PLN memutusnya,” kata Wakil Bupati Aep Saepulloh, Senin petang (22/8/2022).
Sedangkan jumlah penggunaan listrik yang harus dibayar Perumdam Tirta Tarum pada periode 1-20 Agustus 2022, Aep menyebut, sebesar Rp 261 juta. “Mendengar kabar bahwa listrik ke perumdam diputus, saya langsung telepon Pimpinan Cabang PLN Karawang. Saya minta listriknya disambung lagi dengan jaminan saya sendiri. Dan keesokan harinya saya datang silaturahmi ke kantor cabang PLN sekaligus minta penjelasan. Alhamdulillah sudah clear,” bebernya.
Ditanya mengenai kekosongan atau keberadaan sementara Direksi Perumdam Tirta Tarum, Aep hanya menjawab, “Bukan ranah saya (menjelaskan hal ini). Ownernya kan bupati”. (vins/tik)