KARAWANG, TAKtik – Bukan hanya SK (Surat Keputusan) Bupati Cellica Nurrachadiana tentang perpanjangan Direksi Perumdam Tirta Tarum Karawang yang kabar keberadaannya masih simpang siur, termasuk penunjukan direksi lama ini berbuntut kontroversial.
Upaya TAKtik untuk meminta penjelasan dari Plt Kabag Hukum Setda Rudiana terkait pertimbangan hukum dalam mengisi kekosongan direksi dengan mempercayakan kembali ke direksi yang sudah habis masa jabatannya, 6 Agustus 2022, hingga berita ini jelang tayang (24/8/2022), belum direspon.
Sama halnya Kabag Ekonomi Setda Sari Nurmiasih, saat diminta waktunya oleh TAKtik untuk menjelaskan perihal kontroversi ini, selalu beralasan sibuk. Bahkan TAKtik meminta waktu luangnya, Sari tidak memberikan jawaban.
Kabar lain yang didengar TAKtik, Selasa (23/8/2022), SK Perpanjangan Direksi Tirta Tarum sudah ditandatangani bupati selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal). Bahkan, katanya pula, SK tersebut telah sampai ke tangan direksi.
Guna memastikan kebenaran kabar ini, pihak berkompeten, baik bupati maupun Plt Kabag Hukum Setda dan Kabag Ekonomi Setda masih “tertutup” untuk menjelaskannya.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perumdam Tirta Tarum Karawang di Pasal 38 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksana tugas pengurusan Perumdam Tirta Tarum dilaksanakan oleh Dewan Pengawas”.
Ayat (3) di pasal yang sama, “Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumdam Tirta Tarum untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi”.
Ditanya mengenai amanat perda, salah seorang Dewan Pengawas (Dewas), Nana Kusdiana Kustara, tidak bersedia pula memberikan keterangan. “Mohon maaf kang, soal ini mah saya no comment. Silahkan tanya ke pihak yang berwenang saja,” ujarnya beralasan.
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang Dedi Rustandi berpendapat, perpanjangan direksi yang telah purna tugas dibolehkan untuk satu periode lagi atau selama lima tahun ke depan, termasuk bersifat sementara sampai ada direksi yang definitif.
“Perpanjangan enam bulan itu sudah dibahas dalam RUM (Rapat Umum) Perumdam Tirta Tarum bersama KPM. Justru ini amanat perda. Yang enam bulan itu bukan Plt (Pelaksana Tugas). Tapi mereka diangkat lagi. Selama-lamanya lima tahun, berarti enam bulan bisa,” kata Dedi. (vins/tik)