KARAWANG, TAKtik – Terkait kontroversi perpanjangan Direksi Perumdam Tirta Tarum Karawang, praktisi hukum Yono Kurniawan dengan tegas menyatakan, ditunjuknya kembali direksi yang telah demisioner itu cacat hukum.
“Tatkala direksi di Perumdam tersebut kosong, mestinya Dewas (Dewan Pengawas) dapat menunjuk (pengisinya) dari internal perusahaan itu sendiri. Bukan yang purna, sesuai regulasi. Kalau ini tidak dijalankan atau diabaikan, maka akan jadi produk hukum yang cacat. Segala kebijakan (direksi yang diperpanjang) nanti cacat hukum juga,” nilai Yono.
Dan tugas utama Plt Direksi, Yono pertegas, adalah membentuk Pansel (Panitia Seleksi) guna melaksanakan open bidding untuk memilih calon direksi definitif, selain menjalankan rutinitas operasional perusahaan. Selain itu, Yono ingatkan, direksi yang baru habis masa jabatannya tanggal 6 Agustus 2022 sudah menyiapkan anggaran peruntukan Pansel enam bulan sebelum purna bhakti.
“Dalam persoalan ini, menurut saya, bupati dijebak. Langkah yang harus dilakukan beliau, ya keputusan memperpanjang direksi tersebut harus dibatalkan. Sangat aneh jika Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Setda tidak berperan mengingatkan bupati selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal) sejak enam bulan jelang Direksi Perumdam Tirta Tarum habis masa jabatannya,” kata Yono.
Ia kemukakan lagi, kondisi yang telah terjadi ini patut dipertanyakan. “Karena saya menduga di sini ada unsur kelalaian sistematis. Adakah pihak yang kita duga pula sengaja bermain dengan target keuntungan pribadi atau kelompok tertentu? Kita tunggu keberanian bupati untuk mengambil langkah tegas, tepat, dan transparan membuka tabir di balik kontroversi ini ke publik,” serunya. (vins/tik)