KARAWANG, TAKtik – Adanya pasal pada draft Raperda mengenai kawasan peruntukan industri yang di antaranya di wilayah Kecamatan Pangkalan, warga terdampak bencana banjir rutin tahunan dari Karangligar menggeruduk kegiatan konsultasi publik raperda tersebut di Blits Hotel, Kamis pagi (1/9/2022).
Warga khawatir, jika pasal di draft raperda diloloskan jadi perda kelak, bakal makin menenggelamkan pemukimannya dari banjir kiriman dari hulu Sungai Cibeet. “Harusnya Pemkab Karawang ngasih solusi agar banjir rutin sejak tahun 2007 tidak terus terulang di desa kami. Eh ini malah mau nambah penderitaan kami makin parah,” sesal warga seperti disampaikan Agus Tohaeri.
Menanggapi kegelisahan warga, Sekda Acep Jamhuri mengatakan, tidak ada kars dirubah jadi wilayah industri. Namun ia juga mengakui, di sekitar area yang dilalui Sungai Cibeet di antaranya terdapat pabrik kertas Pindo Deli III. “Itu kan zona industri. Sedangkan sekarang pabrik tidak boleh di zona, tapi harus di kawasan,” ujarnya.
Ditanya oleh awak media mengenai kemungkinan ada potensi pasal “titipan” di draft Raperda Tata Ruang, sekda katakan, potensi itu tetap ada. Hanya saja, menurutnya lagi, tidak serta merta diakomodir dalam raperda yang awalnya dibahas mulai Kamis ini (1/9/2022). “Harus jelas argumentasinya. Silahkan pantau. Kita juga ingin transparan. Makanya kita gelar forum konsultasi publik,” jawabnya.
Saat memberikan sambutan pada pembukaan forum itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Karawang, Pipik Taufik Ismail, malah mempertanyakan draft raperda yang belum diterimanya. Kata dia, apa yang harus dibahas jika tidak ada bahan atau materi yang disiapkan. Diingatkannya, BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) lebih profesional dalam menggelar kegiatan seperti ini.
Walau pada akhirnya, forum konsultasi publik yang sedianya dibahas dengan telah hadirnya tim ahli dan segelintir kalangan ormas yang diundang maupun beberapa kalangan pengusaha berujung bubar, beberapa saat jelang acara inti digelar. Ini karena ada reaksi keras dari aktivis yang peduli lingkungan yang tidak mendapatkan penjelasan tegas dari tim BKPRD terkait alasan substansi atas rencana revisi atau perubahan draft raperda yang telah dibuatnya tersebut. (tim/tik)