• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Sonny Hersona : Kunci Mengubah RTRW Hanya Untuk Kepentingan Kesejahteraan Rakyat. Titik !

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
September 15, 2022
in Headline
0

KARAWANG, TAKtik – Terkait rencana Pemkab Karawang yang akan merubah Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), masyarakat harus tahu tim yang ditunjuk itu siapa dan dari mana. Karena merubah maupun merevisi perda ini harus diawali dengan penetapan bupati tentang pelaksanaan peninjauan RTRW tersebut.

Hal itu dikatakan akademisi dari Unsika, Sonny Hersona. “Ini guna memastikan bahwa Perda RTRW layak atau tidak untuk diubah. Dan, masyarakat juga wajib dilibatkan karena menjadi salah satu pertimbangan utama dalam merencanakan perubahan itu,” ujarnya kepada TAKtik, Kamis (15/9/2022).

Diingatkannya, Pemkab melalui BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) jangan egois. Misalnya, ujug-ujug membuat draft raperda perubahan RTRW serta mengundang pihak-pihak yang sebelumnya tidak diketahui masyarakat. Di sinilah, kata Sonny, transparansi kebijakan ini penting. Apalagi mau merubah tata ruang, hal paling mendasar mesti terpenuhinya aspek sosiologis, yuridis dan filosofis.

“Jangan ada masyarakat yang dirugikan. Inilah pertimbangan aspek sosiologis. Aspek yuridis adalah rencana merubah Perda RTRW tidak berbenturan dengan aturan di atasnya. Sedangkan aspek filosofis, tujuan utamanya menyejahterakan rakyat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945,” wanti-wanti Sonny yang juga mantan anggota DPRD Karawang.

Selain itu, Sonny kembali mengingatkan, apabila penilaiannya yang akan diubah RTRW lebih dari 20 persen, maka harus ada pencabutan perda yang kini berlaku. Tapi kalau di bawah 20 persen, cukup hanya direvisi perda tersebut. Menurutnya, ini bila yang disepakati dengan menggunakan Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2017.

“Langkah pertama, Pemkab Karawang harus melakukan penetapan tentang pelaksanaan peninjauan RTRW. Langkah kedua, pelaksanaan peninjauan RTRW. Langkah ketiga, pemberian rekomendasi dari tim yang dibentuk bupati. Dari sini kita perlu pertanyakan, mana surat penetapan bupatinya terkait rencana perubahan tata ruang daerah kita ini?” tandas Sonny yang kini tercatat sebagai ketua Kelompok Pakar DPRD Karawang. (tim/tik)

Previous Post

Anugerah Pajak Daerah, Efektifkah Untuk Capai Target PAD?

Next Post

Atep, Mantan Pemain Persib Bandung, Ikut Perkuat Tim Persika 1951. Seriuskah??

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post

Atep, Mantan Pemain Persib Bandung, Ikut Perkuat Tim Persika 1951. Seriuskah??

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik