KARAWANG, TAKtik – Diketahui Tim Sanggabuana Polres Karawang, ternyata para perampok yang berhasil ditangkap saat mereka beraksi di minimarket di Jatisari, 22 Mei 2023, adalah sindikat spesialis perampok minimarket di beberapa wilayah antar kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap 3 orang pelaku berinisial HS, SP dan MR, ungkap Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mereka dari Kabupaten Bekasi yang sudah berulang kali kali melakukan tindak pidana ini, khusunya dengan modus perampokan minimarket.
Aksi para pelaku saat merampok minimarket di Jatisari, beber Wirdhanto, mereka masuk secara paksa dengan mengacungkan senjata yang diduga senjata api dan senjata tajam di hadapan tiga orang karyawan minimarket tersebut yang akan menutup minimarketnya sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua orang karyawan disekap di sebuah gudang, satu orang lagi diarahkan ke kasir dan mesin kasir untuk menunjukan barang-barang berharga sekaligus mengambil uang di mesin kasir.
“Pada saat kejadian kebetulan ada masyarakat yang mengetahui, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Wirdhanto sambil mengatakan pula, sebagai tim taktis pihaknya segera merespon laporan dengan mendatangi tempat kejadian hingga berhasil mengamankan para pelaku serta membebaskan sandera.
Kini, para pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa sepeda motor operasional pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya, barang dagangan, termasuk satu replika senjata yang digunakan pelaku saat mangancam karyawan, celurit, sejumlah uang, serta rokok. (na/tik)