KARAWANG, TAKtik – Setelah sempat “perang lobi” nomor urut di tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu, usai putusan itu lahir, nantinya para calon anggota legislatif kembali uji pengaruh di “pasar” politik.
Karena yang dianut di Pemilu 2024 tetap sistem proporsional dengan daftar terbuka yang mendorong para kandidat (calon anggota legislatif) untuk bersaing dalam memperoleh suara. Selain itu, mendorong pula persaingan yang sehat antara kandidat, meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.
Dikemukakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (15/6/2023), bahwa sistem proporsional dengan daftar terbuka memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.
Selain itu, disampaikannya pula, dalam sistem ini pemilih memiliki kebebasan langsung memilih calon anggota legislatif dari parpol tertentu yang dianggap paling mewakili kepentingan dan aspirasinya tanpa terikat pada urutan daftar calon yang telah ditetapkan oleh parpol tersebut.
Sebelumnya, politisi senior Karawang H. Endi Warhendi sepakat bahwa Pemilu 2024 tetap mempertahankan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Alasannya, lebih fair dan bisa meminimalisir polemik. Karena jika menggunakan sistem proporsional dengan daftar tertutup sangat berpeluang terhadap permainan “lobi” nomor urut.
“Asasi demokrasi itu kekuasaan ada di tangan rakyat. Artinya, semua ketentuan peraturan yang dibuat terkait dengan itu (pemilu) harus seobyektif mungkin, mendekati kekuasaan rakyat. Kalau dijauhkan dari itu, berarti asasi demokrasi tidak tercapai,” tandas Endi yang sempat duduk di DPRD Karawang dan DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar. (tik)