• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kejahatan

Polres Karawang Ringkus 17 Pengedar Narkotika? Masih Ada yang Diburu?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Juli 5, 2023
in Kejahatan
0
Polres Karawang Ringkus 17 Pengedar Narkotika? Masih Ada yang Diburu?

KARAWANG, TAKtik – Selama dua pekan terakhir, jajaran Satuan Narkoba bersama Timsus Sanggabuana Polres Karawang menyatakan, telah mengungkap 15 Kasus nakotika di daerah ini.

Dari 15 kasus tersebut, kata Kasat Narkoba Arief Zaenal Abidin, terdapat 17 orang tersangka yang berhasil ditangkap. Satu orang di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan berusaha melarikan diri.

Selain itu, Arief menyatakan pula, masih ada beberapa tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Hanya saja, tidak disebutkan jumlahnya. Sedangkan barang bukti yang diamankannya berupa 5,477 kilogram ganja, 66,19 gram sabu, 100 butir pil psikotropika dan 3.802 butir pil okt.

Di antara para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Karena mereka dijerat pasal terkait narkotika jenis sabu-sabu. Yakni, Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2).

Sedangkan tersangka pengedar ganja, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.

Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan yang diduga tersangkut pil okt, tersangka dikenakan Pasal 196 jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (na/tik)

Previous Post

Kini, Kuliah di Unsika Tidak Mudah? Sonny Hersona : Untuk Orang Karawang, Kembalikan ke Tujuan Awal. Maksudnya?

Next Post

Pelaku Penganiaya Guru SMKN 2 Karawang Dijerat Hukuman Penjara 10 Tahun?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Pelaku Penganiaya Guru SMKN 2 Karawang Dijerat Hukuman Penjara 10 Tahun?

Pelaku Penganiaya Guru SMKN 2 Karawang Dijerat Hukuman Penjara 10 Tahun?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik