KARAWANG, TAKtik – Selama dua pekan terakhir, jajaran Satuan Narkoba bersama Timsus Sanggabuana Polres Karawang menyatakan, telah mengungkap 15 Kasus nakotika di daerah ini.
Dari 15 kasus tersebut, kata Kasat Narkoba Arief Zaenal Abidin, terdapat 17 orang tersangka yang berhasil ditangkap. Satu orang di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan berusaha melarikan diri.
Selain itu, Arief menyatakan pula, masih ada beberapa tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Hanya saja, tidak disebutkan jumlahnya. Sedangkan barang bukti yang diamankannya berupa 5,477 kilogram ganja, 66,19 gram sabu, 100 butir pil psikotropika dan 3.802 butir pil okt.
Di antara para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Karena mereka dijerat pasal terkait narkotika jenis sabu-sabu. Yakni, Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2).
Sedangkan tersangka pengedar ganja, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan yang diduga tersangkut pil okt, tersangka dikenakan Pasal 196 jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (na/tik)