KARAWANG, TAKtik – Tersangka pelaku penyiram air keras terhadap Eli Chuherli (56), guru SMKN 2 Karawang, berinisial AH alias Belut terancam dihukum penjara selama 8 hingga 10 tahun.
Karena pihak penyidik dari Satreskrim Polres Karawang yang menangani kasus ini menjerat Belut dengan Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1 KUHP. Belut sendiri sudah ditangkap, Selasa malam (11/7/2023), di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur setelah dinyatakan buron.
Buronnya Belut, keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, setelah melakukan aksinya terhadap Eli, 22 Mei 2023, hingga kedua mata korban tidak bisa melihat hingga kini.
Jelas Arief, pemicu tersangka AH melakukan aksinya tersebut karena sakit hati kepada korban yang merupakan rekan bisnisnya di travel mobil. “Pelaku mengaku sakit hati setelah dipecat oleh korban dari travel itu,” ungkapnya di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).
Bahkan, sambung Arief, tersangka mengakui telah merencanakan meluapkan dendamnya dengan akan menyakiti korban. Sehari sebelumnya, tersangka membeli bahan kimia di sebuah toko di sekitaran Pasar Johar.
Sebelum berhasil melukai korban, tersangka sempat mendatangi rumah korban namun belum berhasil melakukan niat jahatnya saat itu karena korban sedang tidak di rumah.
“Keesokan harinya, tersangka kembali lagi ke rumah korban dan berhasil menemuinya hingga sempat mengobrol sebentar. Ketika korban lengah, tersangka langsung menyiramkan air keras ke wajah korban hingga korban berteriak minta tolong,” beber Arief.
Setelah itu, tersangka melarikan diri. Dan selama dalam pengejaran, tersangka kerap berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas sampai akhirnya berhasil dibekuk. (na/tik)