• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelaku Penganiaya Guru SMKN 2 Karawang Dijerat Hukuman Penjara 10 Tahun?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Juli 12, 2023
in Hukum, Kejahatan
0
Pelaku Penganiaya Guru SMKN 2 Karawang Dijerat Hukuman Penjara 10 Tahun?

KARAWANG, TAKtik – Tersangka pelaku penyiram air keras terhadap Eli Chuherli (56), guru SMKN 2 Karawang, berinisial AH alias Belut terancam dihukum penjara selama 8 hingga 10 tahun.

Karena pihak penyidik dari Satreskrim Polres Karawang yang menangani kasus ini menjerat Belut dengan Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1 KUHP. Belut sendiri sudah ditangkap, Selasa malam (11/7/2023), di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur setelah dinyatakan buron.

Buronnya Belut, keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, setelah melakukan aksinya terhadap Eli, 22 Mei 2023, hingga kedua mata korban tidak bisa melihat hingga kini.

Jelas Arief, pemicu tersangka AH melakukan aksinya tersebut karena sakit hati kepada korban yang merupakan rekan bisnisnya di travel mobil. “Pelaku mengaku sakit hati setelah dipecat oleh korban dari travel itu,” ungkapnya di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).

Bahkan, sambung Arief, tersangka mengakui telah merencanakan meluapkan dendamnya dengan akan menyakiti korban. Sehari sebelumnya, tersangka membeli bahan kimia di sebuah toko di sekitaran Pasar Johar.

Sebelum berhasil melukai korban, tersangka sempat mendatangi rumah korban namun belum berhasil melakukan niat jahatnya saat itu karena korban sedang tidak di rumah.

“Keesokan harinya, tersangka kembali lagi ke rumah korban dan berhasil menemuinya hingga sempat mengobrol sebentar. Ketika korban lengah, tersangka langsung menyiramkan air keras ke wajah korban hingga korban berteriak minta tolong,” beber Arief.

Setelah itu, tersangka melarikan diri. Dan selama dalam pengejaran, tersangka kerap berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas sampai akhirnya berhasil dibekuk. (na/tik)

Previous Post

Polres Karawang Ringkus 17 Pengedar Narkotika? Masih Ada yang Diburu?

Next Post

Wabup Sentil KONI Karawang (Tidak) Profesional? Sinyal Keras untuk Merombak Kepengurusan?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Wabup Sentil KONI Karawang (Tidak) Profesional? Sinyal Keras untuk Merombak Kepengurusan?

Wabup Sentil KONI Karawang (Tidak) Profesional? Sinyal Keras untuk Merombak Kepengurusan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik