KARAWANG, TAKtik – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karawang tahun 2006, Saleh Effendi, berharap bank bjb menghentikan pungutan biaya administrasi kepada setiap wajib pajak daerah yang membayar kewajibannya melalui bank ini.
“Adanya pengumuman bank bjb kepada nasabahnya tentang penyesuaian biaya jasa layanan pembayaran pajak daerah melalui counter teller-nya per 12 Juli 2023, menurut saya, tidak logis. Masa bayar pajak saja mesti dipungut pula biaya administrasi?” heran Saleh atau biasa akrab dipanggil Pepen, Senin (17/7/2023).
Sedangkan, sambung Pepen, pemerintah terus mengingatkan para wajib pajak agar sadar dan tepat waktu untuk membayar kewajibannya tersebut. Tatkala himbauan pemerintah ini diikuti wajib pajak, Pepen mempertanyakan, harus kah mereka diberikan beban tambahan?
“bank bjb itu ada kas daerah yang tersimpan. Baginya ini menguntungkan karena ada uang ngendap. Ada devisa. Kalau biaya adminstrasi dikenakan kepada pembayar pajak, walau minimal tagihan pajaknya Rp 10 ribu dengan tarif pungutan Rp 2.500, dengan alasan bank harus profit oriented, logiskah?” tanya Pepen.
Diketahuinya, kinerja bank itu antara kredit dan debit. Hanya dari nasabah, bukan dari sektor lain kecuali jasa yang dikeluarkan berdasarkan pelayanan. Ia menyebut contoh bank swasta yang punya vendor ATM Bersama.
“ini kan soal orang bayar pajak di teller. Coba saja berapa jumlah wajib pajak daerah di Karawang? PBB saja misalnya, kali sekian ribu orang wajib pajak. Lantas, berapa duit tuh bank bjb bisa nerima uang yang di luar hak kas daerah dengan alih-alih biaya administrasi?” kata Pepen.
Ia juga berharap, Bupati Cellica Nurrachadiana mengambil langkah tegas untuk meminta bank bjb membatalkan pungutan biaya administrasi bagi para wajib pajak daerah yang membayar kewajibannya.
Di tempat terpisah, Kepala Cabang bank bjb Karawang, Maman Rukmana, kepada kalangan media, Senin sore (17/7/2023), mengatakan bahwa biaya administrasi tersebut merupakan biaya layanan yang menjadi kebijakan bank bjb pusat. Yakni untuk setiap pembayaran pajak daerah seperti PBB, BPHTB, hingga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui transaksi di channel banknya.
Menanggapi adanya reaksi, Maman menyebut bahwa yang mempertanyakan hal itu hanya sebagian kecil saja. “Ketika kita kemarin melakukan sosialisasi dengan Apdesi dan Papdesi, mereka tidak keberatan dan hanya meminta layanan pajak bisa dipermudah,” ujarnya. (tik/ktbr)