KARAWANG, TAKtik – DPRD Karawang melalui Komisi IV akan mengusulkan alokasi dana hibah dalam pembahasan RAPBD murni 2024. Dana tersebut diperuntukan para guru pendidikan agama Islam agar mereka bisa ikut PPG (Pendidikan Profesi Guru) sebagai syarat mutlak memperoleh sertifikasi.
“Masih ada 1.809 orang guru agama Islam di Karawang yang mengajar dari mulai TK hingga SLTA yang belum sertifikasi. Mereka terkendala untuk mengikuti PPG di Perguruan Tinggi yang ditunjuk Kementerian Agama (Kemenag). Karena pihak Kemenag sendiri tidak membolehkan PPG mandiri atau atas biaya sendiri,” kata sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, dr. Atta Subagja Dinata, kepada TAKtik, Kamis (20/7/2023).
Anehnya, pihak Kemenag sendiri tidak memiliki alokasi anggaran untuk itu. Sambung Atta, akhirnya Kemenag membuat Surat Edaran agar pemerintah daerah setempat meng-cover kebutuhan tersebut sebagai hibah. Atta menyayangkan, Kantor Kemenag Karawang sendiri terlambat mengkomunikasikan hal ini. Sedangkan Surat Edaran Kemenag terbit sejak tahun 2001.
“Biaya PPG per orang guru Rp 5 juta. Hasil komunikasi kami dengan mereka, sebenarnya para guru PAI siap kalau harus bayar masing-masing buat ikut PPG. Tapi pihak Kemenag tidak membolehkan. Ini harus ditanggung pemerintah atau bisa melalui dana hibah dari pemda setempat,” ungkap Atta.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di Karawang sendiri guru PAI yang sudah pretest atau tes awal sebelum memulai PPG ada 609 orang. Mereka tidak serta merta dapat sertifikasi sebelum mengikuti dan dinyatakan lulus PPG. Sementara kuota PPG setiap tahun se-Indonesia, diketahuinya, 5000 orang.
“Tahun ini saja guru PAI di Karawang yang ikut PPG hanya 47 orang. Bayangkan, berapa tahun lamanya mereka harus ngantri ikut PPG? Bisa jadi mereka seperti masuk waiting list berangkat ibadah haji. Kami berharap, bupati punya political will untuk menyetujui memberikan alokasi dana hibah buat mereka,” tandasnya. (tik)