KARAWANG, TAKtik – Awas, peredaran obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan hexymer di wilayah hukum Kabupaten Karawang sudah menyasar ke warung kopi dan warung nasi.
“Banyak orang yang membeli untuk makan ataupun hanya sekadar ngopi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap warga sekitar. Namun naluri anggota kami sangat peka sehingga pada saat pelaku bertransaksi mereka langsung ditangkap,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Zaenal Abidin, Selasa (25/7/2023).
Tersangka pelaku pengedar pil setan yang berhasil ditangkap jajarannya itu sebanyak 3 orang. Mereka berinisial MR, MW dan I. Wilayah edarnya di Kecamatan Cilamaya. Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka sepuluh ribu butir lebih pil tramadol maupun hexymer.
Mereka dijerat Pasal 196 Jo 197. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Arief (na/tik)