KARAWANG, TAKtik – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang meminta warga di daerah ini tidak perlu khawatir terkait penyerapan anggaran yang dikelolanya.
Diyakinkan oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR, Chris Priyanti, seluruh pekerjaan proyek pembangunan yang menjadi tanggungjawab dinasnya akan tuntas sebagaimana amanat APBD. Walau tidak dipungkirinya, penyerapan anggaran hingga pertengahan tahun 2023 masih di bawah 50 persen.
Pernyataan Chris tersebut disampaikan di hadapan Pimpinan Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) yang datang melakukan audiensi di DPUPR Karawang, Jum’at (4/8/2023). “Semua pihak tidak perlu khawatir. Serapan anggaran yang di dinas kami pasti maksimal,” yakinnya.
LMP sendiri datang ke DPUPR, kata Wakil Ketua Mada Jabar, Andri Kurniawan, adalah untuk mengkonfirmasi adanya reaksi Badan Anggaran DPRD Karawang terkait masih minimnya serapan anggaran di sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah), termasuk DPUPR.
“Agenda roadshow audiensi ini bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait apa saja yang menjadi kendala serapan anggaran. Baik kegiatan yang dilelangkan maupun yang dengan mekanisme e-purchasing. Bukan hanya ke DPUPR, tapi juga ke OPD-OPD lainnya,” ujar Andri.
Dipertegas oleh Ketua Mada LMP Jawa Barat, H. Awandi Siroj Suwandi, bahwa pihaknya mem-back up kalangan OPD agar PA (Pengguna Anggaran) dan para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak ragu dalam menjalankan fungsi serta wewenangnya.
Wewenang PA maupun PPK, diingatkan Awandi, diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tugas dan Kewenangan PA, KPA atau PPK.
“Otoritas PA dan PPK tidak boleh ada unsur subjektif, atau bahkan intervensi dari pihak manapun mengenai penentuan penyedia jasa. Sebab yang memiliki kompetensi menilai calon penyedia jasa sepenuhnya ada di PPK, apalagi pasca diberlakukanya e-purchasing,” tandas Awandi. (rls/tik)