• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Dinas PUPR Yakin Bisa Serap Anggaran? Laskar Merah Putih Roadshow Dukung Para OPD? Targetnya?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 4, 2023
in Headline
0
Dinas PUPR Yakin Bisa Serap Anggaran? Laskar Merah Putih Roadshow Dukung Para OPD? Targetnya?

KARAWANG, TAKtik – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang meminta warga di daerah ini tidak perlu khawatir terkait penyerapan anggaran yang dikelolanya.

Diyakinkan oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR, Chris Priyanti, seluruh pekerjaan proyek pembangunan yang menjadi tanggungjawab dinasnya akan tuntas sebagaimana amanat APBD. Walau tidak dipungkirinya, penyerapan anggaran hingga pertengahan tahun 2023 masih di bawah 50 persen.

Pernyataan Chris tersebut disampaikan di hadapan Pimpinan Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) yang datang melakukan audiensi di DPUPR Karawang, Jum’at (4/8/2023). “Semua pihak tidak perlu khawatir. Serapan anggaran yang di dinas kami pasti maksimal,” yakinnya.

LMP sendiri datang ke DPUPR, kata Wakil Ketua Mada Jabar, Andri Kurniawan, adalah untuk mengkonfirmasi adanya reaksi Badan Anggaran DPRD Karawang terkait masih minimnya serapan anggaran di sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah), termasuk DPUPR.

“Agenda roadshow audiensi ini bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait apa saja yang menjadi kendala serapan anggaran. Baik kegiatan yang dilelangkan maupun yang dengan mekanisme e-purchasing. Bukan hanya ke DPUPR, tapi juga ke OPD-OPD lainnya,” ujar Andri.

Dipertegas oleh Ketua Mada LMP Jawa Barat, H. Awandi Siroj Suwandi, bahwa pihaknya mem-back up kalangan OPD agar PA (Pengguna Anggaran) dan para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak ragu dalam menjalankan fungsi serta wewenangnya.

Wewenang PA maupun PPK, diingatkan Awandi, diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tugas dan Kewenangan PA, KPA atau PPK.

“Otoritas PA dan PPK tidak boleh ada unsur subjektif, atau bahkan intervensi dari pihak manapun mengenai penentuan penyedia jasa. Sebab yang memiliki kompetensi menilai calon penyedia jasa sepenuhnya ada di PPK, apalagi pasca diberlakukanya e-purchasing,” tandas Awandi. (rls/tik)

Previous Post

DPRD Menyeru : SDM Dinas di Pemkab Karawang Perlu Dirotasi. Ada Apa dengan Geliat Wakil Rakyat Ini?

Next Post

Imbauan Kapolres : Warga Karawang Lapor Polisi Jika Ada Praktik Perjudian di Lingkungannya

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Imbauan Kapolres : Warga Karawang Lapor Polisi Jika Ada Praktik Perjudian di Lingkungannya

Imbauan Kapolres : Warga Karawang Lapor Polisi Jika Ada Praktik Perjudian di Lingkungannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik