KARAWANG, TAKtik – Kendati pernah dipenjara selama 10 tahun, ternyata tidak membuat kapok AW (58). Dengan kasus yang sama, residivis yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kotabaru, Karawang ini kembali mencabuli anak di bawah umur.
Korbannya, seperti diungkap Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jum’at (18/8/2023), anak berusia antara 7 hingga 12 tahun. Saat dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang, terduga pelaku sudah mencabuli 5 orang anak di lingkungan tempat tinggalnya secara berulang.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, lebih lanjut dijelaskan Wirdhanto, yaitu menjebak korbannya dengan iming-iming permen dan uang. Anak-anak perempuan yang jadi sasarannya tatkala korban sedang lengah atau lepas dari pengawasan orang tua. Lalu, diajak ke tempat sepi dan di tempat itulah tersangka beraksi.
Selain itu, sambung Wirdhanto, terdapat juga korban dari tersangka yang dicabuli di rumah orangtua si anak saat situasi rumah sedang sepi. Mungkinkah ada korban lain di antara 5 korban yang sudah terungkap? Wirdhanto nyatakan, pihaknya sedang terus mengembangkan kasus ini.
Wirhanto berharap kepada para orang tua yang putri-putrinya menjadi korban pelaku, segera melapor. Identitas korban ia dipastikan dijaga kerahasiaannya. Ia juga mengimbau para orang tua agar selalu mengawasi, memantau anak-anaknya ketika berada di luar rumah, termasuk saat ada di rumah jangan ditinggalkan sendirian.
Pengungkapan kasus ini, beber Wirdhanto, berawal dari laporan orang tua korban. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya,” tandas Wirdhanto.
Kini, tersangka AW dijerat pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak, berikut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun. (na/tik)