• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Bebas dari Penjara 10 Tahun, si Residivis Kembali Berulah di Kasus yang Sama? Apa Itu?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 18, 2023
in Hukum, Kejahatan
0
Bebas dari Penjara 10 Tahun, si Residivis Kembali Berulah di Kasus yang Sama? Apa Itu?

KARAWANG, TAKtik – Kendati pernah dipenjara selama 10 tahun, ternyata tidak membuat kapok AW (58). Dengan kasus yang sama, residivis yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kotabaru, Karawang ini kembali mencabuli anak di bawah umur.

Korbannya, seperti diungkap Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jum’at (18/8/2023), anak berusia antara 7 hingga 12 tahun. Saat dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang, terduga pelaku sudah mencabuli 5 orang anak di lingkungan tempat tinggalnya secara berulang.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, lebih lanjut dijelaskan Wirdhanto, yaitu menjebak korbannya dengan iming-iming permen dan uang. Anak-anak perempuan yang jadi sasarannya tatkala korban sedang lengah atau lepas dari pengawasan orang tua. Lalu, diajak ke tempat sepi dan di tempat itulah tersangka beraksi.

Selain itu, sambung Wirdhanto, terdapat juga korban dari tersangka yang dicabuli di rumah orangtua si anak saat situasi rumah sedang sepi. Mungkinkah ada korban lain di antara 5 korban yang sudah terungkap? Wirdhanto nyatakan, pihaknya sedang terus mengembangkan kasus ini.

Wirhanto berharap kepada para orang tua yang putri-putrinya menjadi korban pelaku, segera melapor. Identitas korban ia dipastikan dijaga kerahasiaannya. Ia juga mengimbau para orang tua agar selalu mengawasi, memantau anak-anaknya ketika berada di luar rumah, termasuk saat ada di rumah jangan ditinggalkan sendirian.

Pengungkapan kasus ini, beber Wirdhanto, berawal dari laporan orang tua korban. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya,” tandas Wirdhanto.

Kini, tersangka AW dijerat pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak, berikut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun. (na/tik)

Previous Post

Komisi IV DPRD Karawang Sarankan Pemkab Kejar Target UHC. Untuk Percepat Pelayanan Medis bagi Pasien BPJS “Dadakan”?

Next Post

Jelang Cellica Menanggalkan Kursi Bupati, Kas Daerah Karawang Terancam Minus? Ajak Wabup “Lobi” Banggar? Untuk Apa?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Jelang Cellica Menanggalkan Kursi Bupati, Kas Daerah Karawang Terancam Minus? Ajak Wabup “Lobi” Banggar? Untuk Apa?

Jelang Cellica Menanggalkan Kursi Bupati, Kas Daerah Karawang Terancam Minus? Ajak Wabup "Lobi" Banggar? Untuk Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik