KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang sudah saatnya mengejar UHC (Universal Health Coverage) agar bisa menjamin warganya yang belum menjadi peserta BPJS dapat dilayani pemeriksaan kesehatannya oleh puskesmas, klinik atau rumah sakit dengan cepat.
“Problem kita sampai hari ini masih ada keluhan warga dari pasien tak mampu yang terkendala untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Inti masalahnya, pasien bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Atta Subagja Dinata, Jum’at (18/8/2023).
Sehingga, sambung Atta, keluarga dari pasien tersebut mendadak memproses kepesertaannya ke BPJS. Tatkala Pemkab Karawang belum memenuhi standar UHC, diketahuinya, maka kepesertaan BPJS yang mendadak itu tidak bisa langsung berlaku, kecuali harus menunggu dua minggu.
“Ini jelas masalah bagi kita semua. Bagaimana mungkin pasien tak mampu secara ekonomi yang sangat butuh cepat tindakan medis mesti nunggu jaminan pembiayaan dari BPJS yang cukup lama mulai pemberlakuannya,” tandas Atta yang disiplin pendidikannya adalah dokter.
Walau pun Pemkab Karawang sudah punya program KARAWANG SEHAT, Atta tetap menyarankan agar standar UHC harus dikejar. Karena ketika pemerintah di daerah ini telah ikut di UHC, maka pasien yang mendadak memproses kepesertaan BPJS langsung bisa berlaku dan diterima oleh pihak rumah sakit, puskesmas atau klinik.
“Syarat untuk mengejar target UHC, 95 persen warganya ber-BPJS. Di Karawang sendiri baru 92 persen. Berdasar data ini berarti tinggal sedikit lagi. Dan kebutuhan biaya yang menjadi beban APBD kita sekitar Rp 120 milyar. Beban ini kan bisa kita sharing (berbagi) dengan APBD Provinsi Jawa Barat. Dari kita 60 persen, dari provinsi 40 persen,” ungkap Atta.
Pertimbangan pemkab, kata Atta lagi, adalah efisiensi anggaran. Karena dengan telah adanya program KARAWANG SEHAT yang dialokasikan Rp 20 milyar, selama ini permasalahan pelayanan kesehatan bagi pasien yang belum menjadi peserta BPJS, diklaim masih dapat ditanggulangi. (tik)