KARAWANG, TAKtik – Apabila benar Cellica Nurrachadiana mundur dari jabatannya sebagai Bupati Karawang untuk memilih menjadi calon anggota legislatif (caleg) di DPR RI pada Pemilu 2024, tidak lantas kursi-nya diisi oleh penjabat bupati.
Hal itu ditegaskan oleh praktisi hukum, Yono Kurniawan, menanggapi kasak-kusuk di kalangan pimpinan dan anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Karawang seperti dilansir TAKtik, Sabtu dinihari (19/8/2023). Yang dinyatakan mereka, pengganti Cellica bisa jadi bukan Aep Syaepulloh sebagai wakil bupatinya. Dengan alasan ada regulasi baru.
“Silahkan baca dengan cermat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” seru Yono melalui TAKtik, Sabtu siang (19/8/2023).
Menurutnya, di Undang-Undang ini telah tegas menyebutkan, kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 akan berakhir tahun 2024. Undang-Undang ini lex specialis (hukum yang bersifat khusus, mengesampingkan hukum yang bersifat umum). Kenapa? Kata Yono, karena pemerintah sudah memutuskan bahwa Pilkada dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Seharusnya kan jabatan Cellica-Aep berakhir tahun 2026. Keduanya dilantik Pebruari 2021. Namun karena itu tadi, Pilkada mau digelar serentak yang pada akhirnya harus selesai di tahun 2024. Nah, tatkala masa jabatan ini masih ada, kemudian Cellica mau mundur untuk nyaleg di Pemilu 2024, maka yang menggantikan posisi Cellica ya Aep sebagai wakil bupatinya. Statusnya Plt (Pelaksana Tugas),” beber Yono.
Sambung dia, ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, itu hanya bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum pilkada serentak digelar. Inilah, tandas Yono, perbedaannya.
“Contoh nih, di beberapa daerah ada gubernur, bupati dan walikota hasil Pilkada 2018 dan 2019. Mereka berakhir periodesasinya tahun 2022 dan 2023. Nah ini yang membuat pemerintah melalui Mendagri menunjuk Penjabat atau Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota. Kalau di Karawang, pasangan Cellica-Aep masih satu tahun lagi masa jabatannya. Berbeda loh,” jelas Yono lagi. (tik)