KARAWANG, TAKtik – Kepastian Cellica Nurrachadiana maju menjadi caleg (calon anggota legislatif) di Pemilu 2024 sudah terjawab.
Dalam laman infopemilu.kpu.go.id nama Bupati Karawang ini tercatat menjadi salah seorang bacaleg usungan Partai Demokrat untuk DPR RI dari Daerah Pemilihan Jabar VII yangn meliputi Bekasi, Karawang dan Purwakarta.
Terkait dengan itu, Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mendesak DPRD Karawang agar mulai membahas jadwal rapat paripurna pemberhentian Cellica Nurrachadiana dari jabatannya sebagai bupati.
Dikemukakan Direktur Pustaka, Dian Suryana, rapat paripurna DPRD itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) pasca Cellica ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) dari bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
“Hemat Pustaka, DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian Bupati Cellica. Karena prosesnya panjang, sehingga perlu dipertimbangkan waktunya,” kata Dian dalam rilisnya yang diterima TAKtik, Minggu malam (20/8/2023).
Diingatkannya, jangan sampai DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai, akhirnya terjadi vacum of power. Jika kondisi itu terjadi, Dian mewanti-wanti, rakyat juga yang nantinya jadi korban.
“Setelah rapat paripurna, perintah Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri (Menteri Dalam Negeri) serta kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” urai Dian.
Sambung dia, kendati sudah diberhentikan, berkaca pada daerah lain, Cellica resmi berhenti menanggalkan jabatan sebagai bupati setelah ditetapkan DCT. Usulan kepada Mendagri dan Gubernur bisa sekalian usulan untuk Plt (Pelaksana tugas) Bupati.
“Bukan diisi oleh Penjabat dari Mendagri atau Pemprov seperti isu yang beredar, tapi diiisi oleh Plt. Karena jabatannya belum berakhir dan wakil bupatinya sedang tidak berhalangan. Secara otomatis Wakil Bupati Aep Syaepulloh menjadi Plt Bupati,” tandas Dian.
Menurutnya pula, pemberhentian Cellica sebagai bupati digantikan Plt merupakan persoalan yang sederhana. Kondisinya hampir sama saat Cellica jadi wakil bupati mendampingi Bupati Ade Swara, ketika itu ia diangkat menjabat Plt Bupati Karawang.
“Bedanya, dulu Ade Swara diberhentikan karena masalah hukum (Pasal 78 Ayat 1 Point c), sementara Cellica karena permintaan sendiri (Pasal 78 Ayat 1 Point b) untuk kepentingan Pileg,” pungkas Dian. (rls/tik)