KARAWANG, TAKtik – Prosedur birokrasi yang berbelit harus dipangkas sampai ke tingkat kecamatan. Ini guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, saat berada di aula Husni Hamid Pemkab Karawang dalam program MenPAN RB mengajar ASN, Senin pagi (21/8/2023).
Bupati Cellica Nurrachadiana bersama Wakil Bupati Aep Syaepulloh ikut hadir mendampingi para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), camat, serta ribuan ASN lainnya yang mengikuti arahan MenPAN RB tersebut.
Azwar juga meminta pemda menutup aplikasi yang kurang bermanfaat, apalagi yang tidak terkoneksi satu sama lain. “Banyak layanan berbasis aplikasi seperti Si Denok, Si Mencrang dan lainnya yang tidak jalan, bahkan malah memusingkan rakyat,” sentilnya.
Dipertegas dia bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan birokrasi berubah bukan hanya berbenah, tapi bergerak untuk birokrasi yang berdampak. Artinya, birokrasi jangan lagi terjebak pada rutinitas.
Azwar menyontohkan di Kementeriannya sendiri. Pelayanan kepegawaian yang sebelumnya 14 tahap, kini dipangkas menjadi 2 tahap. Sampai layanan pensiun pun dipangkas dari 8 tahap menjadi hanya 2 tahap.
“Pemangkasa prosedur birokrasi itu sudah bisa dimulai oleh bupati, sekda, para asisten, hingga camat,” tandas Azwar sambil mengingatkan bahwa semua harus punya komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien. (na/tik)