KARAWANG, TAKtik – Rencana Pimpinan DPRD Karawang untuk meminta penjelasan dari gubernur dan mendagri terkait pergantian jabatan bupati paska Cellica Nurrachadiana mundur, ternyata belum terlaksana.
“Kendalanya, hasil Bamus (Badan Musyawarah) terakhir di kami (DPRD) masih banyak jadwal kunjungan kerja dalam kabupaten. Di sisi lain, sampai hari ini kami belum menerima surat pengunduran diri Cellica dari jabatannya sebagai bupati,” jelas Ketua DPRD Karawang, Budianto, Selasa sore (22/8/2023).
Terkait wacana calon pengganti adalah penjabat atau Pj, Budianto akui, hal ini sempat dibicarakan di kalangan rekan-rekannya di DPRD. Bahkan sempat dibahas dalam pertemuan informal usai rapat paripurna pengesahan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun 2024, Jum’at petang lalu (18/8/2023).
“Gini, waktu itu kami pikir habis masa periodesasi Cellica-Aep terhitung setelah Cellica masuk DCT (Daftar Calon Tetap) sebagai caleg DPR RI. Ternyata bukan begitu. Pasangan Cellica-Aep hasil Pilkada 2020 berakhir sampai tahun 2026,” kata Budianto.
Lebih lanjut dikemukakannya, tatkala masa jabatan mereka belum habis, Cellica mundur dengan memilih maju nyaleg di Pemilu 2024. “Ya sekarang kami tahu ketentuan Undang-Undangnya begitu. Berarti Aep yang maju menggantikan Cellica sebagai plt bupati,” ujarnya.
Pengecualian, urai Budianto lagi, bagi pasangan bupati-wakil bupati yang habis periodesasinya sebelum pilkada digelar serentak se-Indonesia tahun 2024, baru mendagri menunjuk ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk jadi penjabat atau pj bupati guna mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. (tik)