KARAWANG, TAKtik – Kembali, terduga pelaku pengoplos gas bersubsidi (gas melon) digerebek dan diamankan oleh Polres Karawang, Jum’at (25/8/2023), dan baru diekspos pada Sabtu (26/8/2023).
Kali ini, ada empat orang terduga pelaku yang diamankan Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
Status keempat orang tersebut kini sudah dinyatakan tersangka oleh penyidik. Modus operandi mereka, ungkap Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, adalah dengan menyuntikan tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5 kilogram dan 12 kilogram.
Dan praktek bisnis kotor ini, sambung Wirdhanto, telah berlangsung selama satu tahun. Dari keempat orang tersangka, salah satunya berinisial BM alias HA (64), warga asal Kelurahan Karawang Wetan, pemilik toko yang diduga memerintahkan pengoplosan.
Tersangka lainnya, HS (48) yang warga Tangerang Selatan, BA (32) dan SK (53) asal warga Rengasdengklok. Mereka yang bertiga ini, sebut Wirdhanto, diduga sebagai pelaku penyuntik gas bersubsidi.
Berdasar keterangan BM alias HA, beber Wirdhanto, dari hasil oplosannya mereka mampu memindahkan gas dari tabung isi 3 kilogram ke tabung isi 12 kilogram hingga 360 buah tabung setiap bulannya.
Kalau ditotal dari hasil praktek curangnya itu yang terhitung sejak tahun 2022 hingga September 2023, sebut Wirdhanto lagi, tabung hasil oplosannya berhas dijual tersangka menjadi gas non subsidi sekitar 2.880 buah tabung.
“Tabung 12 kilogram hasil penyuntikan dijual seharga Rp 160 ribu per tabungnya. Setiap tabung berisi 12 kilogram ini didapat dari 4 buah tabung isi 3 kilogram,” urai Wirdhanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 200 buah tabung melon, 60 buah tabung gas isi 12 kilogram, 90 buah gas isi 5,5 kilogram, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi serta 3 unit mobil.
Para tersangka kini terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 milyar. Mereka dijerat
Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana.
“Yang mereka lakukan adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan Negara. Sehingga, kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas Wirdhanto.
Sebelumnya, tanggal 20 Juli 2023, kasus yang sama berhasil dibongkar aparat berwajib ini di wilayah Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat. Di sini, para tersangkanya juga mengaku sudah hampir mencapai ribuan tabung gas melon yang berhasil dipindahkan ke tabung gas isi 12 kilogram dan 5,5 kilogram. (na/tik)