• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Rabu (30/8/2023), DPRD Karawang Umumkan Usulan Pengunduran Diri Cellica dari Kursi Bupati?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 29, 2023
in Politik
0
Rabu (30/8/2023), DPRD Karawang Umumkan Usulan Pengunduran Diri Cellica dari Kursi Bupati?

KARAWANG, TAKtik – DPRD Karawang sudah menjadwalkan pengumuman usul pemberhentian Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang masa jabatan 2021-2026 dalam rapat paripurna, Rabu (30/8/2023), jam 14.00 WIB.

Pengumuman usul pemberhentian itu, kata Ketua DPRD Karawang, Budianto, karena Cellica mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 14 Pebruari 2024.

“Kami di DPRD hanya mengumumkan saja tentang pengunduran diri Cellica itu. Sebagai penentu, keputusannya ada di Menteri Dalam Negeri. Soal kepastian waktu mundurnya, secara otomatis setelah beliau (Cellica) masuk DCT ( Daftar Calon Tetap) yang diumumkan KPU Pusat,” jelas Budianto, Selasa siang (29/8/2023).

Bahwa di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota turut mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang nyaleg wajib mundur.

Ketentuan ini, di atasnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti termaktub dalam Pasal 182 hurup k dan Pasal 240 Ayat (1) hurup k

Pasal 14 ayat (1) di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg. Di ketentuan ini, Cellica harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada parpol pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Resminya Cellica lengser dari kursi Bupati Karawang yang semestinya lebih kurang satu tahun lagi ke depan (jika tidak mundur), maka maksimalnya adalah hari terakhir pencermatan DCT.

Sedangkan jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pencermatan rancangan DCT dimulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2024  Di antara rentang waktu tersebut, berarti Cellica wajib mengantongi SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya sebagai bupati dari Mendagri. (tik)

Previous Post

Kepala BPBD Karawang, Mahpudin : Selama Hutan Tidak Terjaga, Bencana Kekeringan dan Longsor Akan Terus Menghantui. Lalu?

Next Post

DLHK Karawang Wacanakan Relokasi Lio Pembakaran Batu Kapur Pangkalan?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
DLHK Karawang Wacanakan Relokasi Lio Pembakaran Batu Kapur Pangkalan?

DLHK Karawang Wacanakan Relokasi Lio Pembakaran Batu Kapur Pangkalan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik