KARAWANG, TAKtik – Dua orang pengelola judi online yang menyasar para ibu rumah tangga sebagai pemasangnya, kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya terancam masuk penjara hingga 9 tahun.
Mereka adalah SN (25) dan AT (28), warga Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta. Ditangkap oleh tim Sanggabuana Polres Karawang pada tanggal 19 Agustus 2023.
“Para penjudi yang berprofesi buruh harian lepas ini berhasil kami tangkap berkat adanya laporan masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy kepada para awak media di Mako Polres Karawang, Kamis (31/8/2023).
Barang bukti yang berhasil disita dari keduanya yang status hukumnya sudah dinyatakan tersangka, sebut Tommy (panggilan akrabnya Kasat Reskrim ini), berupa 4 unit telepon genggam, 4 buku rekap, dua akun situs judi online, serta dua akun DANA.
Tersangka berusia muda tersebut mengelola judi online sejak dua bulan terakhir. Kendati omzet-nya terbilang kecil, tegas Tommy, namun peserta yang ikut berjudi adalah mayoritas ibu rumah tangga, hal ini yang menyulut masyarakat dibuat resah.
“Dalam sehari pelaku menerima uang pasangan judi dari ibu rumah tangga berkisar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Mereka biasanya mendapat keuntungan Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta,” beber Tomy.
Modus operandi kedua tersangka, sebut Tommy, mendatangi para pemasangnya. Bahkan ada juga pemasang yang datang menemuinya. Tentu dengan iming-iming atau mimpi menang sampai uang yang dipakai berjudi itu bisa kembali berlipat ganda.
Penyidik menerapkan pasal 303 KUHP kepada kedua tersangka dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Tommy mengimbau masyarakat agar jangan tergiur judi, apalagi uang yang digunakan adalah uang belanja. (ktbr/tik)