• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengelola Judi Online di Karawang Terancam Masuk Penjara 9 Tahun?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 31, 2023
in Hukum
0
Pengelola Judi Online di Karawang Terancam Masuk Penjara 9 Tahun?

KARAWANG, TAKtik – Dua orang pengelola judi online yang menyasar para ibu rumah tangga sebagai pemasangnya, kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya terancam masuk penjara hingga 9 tahun.

Mereka adalah SN (25) dan AT (28), warga Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta. Ditangkap oleh tim Sanggabuana Polres Karawang pada tanggal 19 Agustus 2023.

“Para penjudi yang berprofesi buruh harian lepas ini berhasil kami tangkap berkat adanya laporan masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy kepada para awak media di Mako Polres Karawang, Kamis (31/8/2023).

Barang bukti yang berhasil disita dari keduanya yang status hukumnya sudah dinyatakan tersangka, sebut Tommy (panggilan akrabnya Kasat Reskrim ini), berupa 4 unit telepon genggam, 4 buku rekap, dua akun situs judi online, serta dua akun DANA.

Tersangka berusia muda tersebut mengelola judi online sejak dua bulan terakhir. Kendati omzet-nya terbilang kecil, tegas Tommy, namun peserta yang ikut berjudi adalah mayoritas ibu rumah tangga, hal ini yang menyulut masyarakat dibuat resah.

“Dalam sehari pelaku menerima uang pasangan judi dari ibu rumah tangga berkisar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Mereka biasanya mendapat keuntungan Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta,” beber Tomy.

Modus operandi kedua tersangka, sebut Tommy, mendatangi para pemasangnya. Bahkan ada juga pemasang yang datang menemuinya. Tentu dengan iming-iming atau mimpi menang sampai uang yang dipakai berjudi itu bisa kembali berlipat ganda.

Penyidik menerapkan pasal 303 KUHP kepada kedua tersangka dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Tommy mengimbau masyarakat agar jangan tergiur judi, apalagi uang yang digunakan adalah uang belanja. (ktbr/tik)

Previous Post

Pemborong dan Penyedia Proyek Pemkab Karawang Bakal Ditertibkan? Kenapa dan Ada Apa?

Next Post

Pemkab Karawang Nambah Belanja di Anggaran Perubahan 2023 Sebesar Rp 689 Milyar Lebih?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Pemkab Karawang Nambah Belanja di Anggaran Perubahan 2023 Sebesar Rp 689 Milyar Lebih?

Pemkab Karawang Nambah Belanja di Anggaran Perubahan 2023 Sebesar Rp 689 Milyar Lebih?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik