KARAWANG, TAKtik – Waspadalah, STNK dan BPKB aspal (asli tapi palsu) masuk wilayah hukum Kabupaten Karawang. Terduga pelaku pemalsuan dokumen kepemilikan kendaraan tersebut berhasil ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang.
Jelas Kapolres AKBP Wirdhanto Hadichaksono kepada para awak media, Jum’at (8/9/2023), para terduga pelaku diamankan berawal dari patroli yang dilakukan Tim Sanggabuana pada tanggal 4 September 2023, setelah sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat.
Bahwa ada pengguna STNK dan BPKB yang tidak semestinya alias aspal di Perum Jomin Permai, Kecamatan Kota baru. Dokumen kendaraan itu diketahui aspal, kata Wirdhanto, setelah dilakukan pemeriksaan.
”Betul, STNK dan BPKB yang dimiliki oleh 1 mobil bermerk Daihatsu ternyata aspal,” ungkap Widhanto sambil menyatakan pula bahwa kedua dokumen aspal dari kendaraan itu langsung diamankan bersama tersangka pelakunya berinisial AA (61 tahun).
Selanjutnya, sabung Wirdhanto, dari hasil pengembangan kasus ini ditemukan terduga pelaku lainnya di daerah Cianjur. Di sini ada tiga orang yang status hukumnya sudah pula dinyatakan sebagai tersangka. Yakni, AD, EA dan IS.
Tegas Wirdhanto, ketiganya merupakan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB. Berdasar pengakuannya, ungkap Wirdhanto, para tersangka ini melakukan kegiatan yang melabrak hukum sudah 5 tahun.
Adapun kendaraan-kendaraan bermotor yang diberikan STNK dan BPKB aspal adalah mayoritas kendaraan dari hasil kejahatan, baik penggelapan maupun pencurian.
Para tersangka yang ditangkap di daerah Cianjur, tandas Wirdhanto, di satu lokasi atau tempat di mana mereka melakukan praktek pemalsuan dokumen tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain, peralatan yang digunakan untuk membuat STNK aspal berikut alat pembuat plat nomor palsu dan palu-nya. “Nomornya sudah dibuat di Bandung,” urai Wirdhanto.
Lebih lanjut dikemukakannya, matrial yang digunakan dalam membuat STNK aspal terbuat dari matrial asli. Kemudian disiasati data di dalamnya dengan mengganti namanya.
Setelah itu, nomor kendaraannya, termasuk masa berlakunya juga disiasati. Sehingga sulit membedakan. Layaknya asli padahal isinya palsu,” beber Wirdhanto.
Dan, sindikat ini menjual setiap STNK aspal Rp 5 juta. Sedangkan per BPKB aspal Rp 18 juta. Adapun pasar mereka, sebut Wirdhanto, melalui orang-orang yang sudah dikenal dalam jaringannya. Mereka tidak menjual melalui online.
Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukumannya penjara 6 tahun. “Selama lima tahun melakukan pemalsuan STNK dan BPKB, sindikat ini meraup untung lebih dari Rp 100 milyar,” ungkap Wirdhanto. (na2/tik)