KARAWANG, TAKtik – Gila, Asep alias Ojos yang berusia 46 tahun berani merusak masa depan anak perempuan usia 12 tahun yang masih duduk di kelas V SD.
Anak bau kencur itu dipaksa oleh oknum penjaga sekolah di salah satu SD di Karawang dijadikan pelampiasan syahwat bejatnya berulang kali. Informasi yang diperoleh TAKtik, status Ojos belum menikah.
Keterangan dari Kasatreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Arief Bastomy, tindakan amoral pelaku tersebut terhadap anak di bawah umur itu sudah satu tahun terakhir sejak korban duduk di kelas IV.
Adapun cara pelaku mengeksekusi korbannya, kata Tomy, saat situasi di sekolah sedang sepi. Parahnya lagi, tempat di mana pelaku melakukan pemerkosaan adalah di ruang kepala sekolah.
Korban tidak bisa berkutik karena setiap kali pelaku melampiaskan nafsu iblisnya disertai dengan ancaman bahwa korban akan dipukul kalau melawan dan bila melaporkan hal ini kepada orang lain.
“Pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali dalam kurun waktu selama satu tahun. Dari kelas empat sampai kelas lima (SD),” ungkap Tomy, sapaan akrab Kasat Reskrim ini kepada awak media, Rabu (20/9/2023).
Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, Cecep Mulyawan, enggan memberikan komentar. Menurutnya, kasus tersebut bukan terjadi di SD tapi di salah satu Madrasah Ibtidaiyah. “Bukan ranah saya untuk menjawab hal ini kang. Ini ranahnya Kantor Kemeterian Agama Karawang,” ujarnya. (tor/tik)